Ahad, 3 April 2011

Perangi R I B A..>!

Riba Adalah Ujian Untuk Umat Ini

Tiap-tiap umat Allah turunkan ujian besar sebagai pengukur tahap keimanan dan ketaqwaan kepada Allah. Umat Nabi Lut menghadapi ujian homosek, umat Nabi Ibrahim menghadapi Raja Namrud yang mempertahankan berhala, umat di zaman Nabi Musa menghadapi ujian sihir oleh Firaun, umat di zaman Nabi Isa di uji dengan penyakit dan Nabi Isa diberi mukjizat untuk menyembuhkan penyakit kusta dan buta, dan umat Nabi Muhammad s.a.w ialah kekayaan yang menjerumuskan riba.
Rasulullah s.a.w bersabda yang bermaksud: “Sesungguhnnya bagi setiap umat itu mempunyai ujian dan ujian bagi umatku adalah harta kekayaan.” Riwayat at-Tirmidzi
Imam Malik melaporkan bahawa nabi muhammad (saw) mengatakan " Akan datang waktu ketika tidak akan ada yang tersisa nilai kecuali emas dan perak."

Definisi Riba

Ditinjau dari ilmu bahasa Arab, riba bermaknakan: Tambahan, tumbuh, dan menjadi tinggi.

Firman Allah Ta'ala berikut merupakan contoh nyata akan penggunaan kata riba dalam pengertian seperti ini:

"Dan kamu lihat bumi ini keringJ kemudian apabila Kami turunkan air diatasnyaJ hiduplah bumi itu dan menjadi tinggi (suburlah) dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh- tumbuhan yang indah." (QS.Al-Hajj: 5)

Adapun dalam pemahaman syari'at, maka para ulamak mempunyai pendapat yang berbeza dalam mendefinisikannya, akan tetapi maksud dan maknanya tidak jauh berbeda. Diantara definisi yang boleh mewakili berbagai definisi yang ada ialah:
"Suatu akad/transaksi atas barang tertentu yang ketika akad berlangsung, tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syari'at atau dengan menunda penyerahan kedua barang yang menjadi objek akad atau salah satunya”.

Ada juga yang mendefinisikannya sebagai berikut:

"Penambahan pada komoditi barang dagangan tertentu”.

Hukum Riba
Tidak asing lagi bahwa riba adalah salah satu hal yang diharamkan dalam syari'at Islam. Sangat banyak dalil-dalil yang menunjukkan akan keharaman riba dan berbagai sarana terjadinya riba.

Firman Allah Ta'ala berikut adalah salah satu dalil yang nyata-nyata menegaskan akan keharaman praktek riba:

"Hai orang-orang yang beriman) janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." ( QS. Ali Imran:130)

Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini berkata, Allah Ta'ala melarang hamba-hamba-Nya kaum mukminin dari praktik dan memakan riba yang senantiasa berlipat ganda. Dahulu orang-orang jahiliyyah bila hutang sudah lebih tempoh, mereka berkata kepada yang berhutang, 'Engkau menjelaskan hutangmu atau membayar riba.' Bila ia tidak menjelaskannya, maka pemberi hutangpun menundanya dan orang yang berhutang menambah jumlah pembayarannya. Demikianlah setiap tahun; sehingga hutang yang sedikit menjadi berlipat ganda besar jumlahnya. Dan pada ayat ini Allah Ta'ala memerintahkan hamba-Nya untuk senantiasa bertakwa agar mereka selamat di dunia dan di akhirat.


Pada ayat lain, Allah Ta'ala berfirman:
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaithan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran/ingkar, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwaAllah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS. Al-Baqarah: 275-279)

Ancaman Allah Terhadap Pelaku Riba

Ancaman bagi orang yang tetap menjalankan praktek riba setelah datang kepadanya penjelasan dan setelah ia mengetahui bahwa riba diharamkan dalam syari'at Islam,
akan dimasukkan ke neraka. Bahkan bukan sekedar masuk kedalamnya, akan tetapi dinyatakan pada ayat diatas bahwa "ia kekal di dalamnya."

Allah Ta'ala mensifati pemakan riba sebagai
"Orang yang senantiasa berbuat kekafiran/ingkar, dan selalu berbuat dosa."

 Ibnu Katsir berkata, "Sesungguhnya pemakan riba tidak rela dengan pembagian Allah untuknya, berupa rezki yang halal, dan merasa tidak cukup dengan syari'at Allah yang telah membolehkan untuknya berbagai cara mencari penghasilan yang halal. Oleh karenanya, ia berusaha untuk mengambil harta orang lain dengan cara-cara yang bathil, yaitu dengan berbagai cara yang buruk. Dengan demikian sikapnya merupakan pengingkaran terhadap berbagai kenikmatan, dan amat zhalim lagi berlaku dosa, yang senantiasa memakan harta orang lain dengan cara-cara yang bathil."

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata, "Allah Yang Maha Suci telah menyebutkan sikap seluruh manusia dalam hal harta benda pada akhir surat AI-Baqarah, yaitu terbagi menjadi tiga bahagian: Adil, zhalim, dan keutamaan. Keadilan berupa akad jual beli, zhalim berupa perbuatan riba, dan keutamaan berupa sedekah. Kemudian Allah memuji orang-orang yang bersedekah dan menyebutkan pahala mereka, Dia mencela pemakan riba dan menyebutkan hukuman mereka, dan Dia membolehkan jual beli serta hutang piutang hingga tempoh yang telah ditentukan."

Dan diantara dalil dari hadits-hadits Nabi s.a.w yang menunjukkan akan haramnya riba, ialah hadits berikut:

Dari sahabat ]abir r.a , ia berkata, "Rasulullah s.a.w telah melaknati pemakan riba , orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarinya), dan juga dua orang saksinya." Dan beliau juga bersabda, "Mereka itu sama dalam hal dosanya." (HR. Muslim)

Orang yang dilaknat ialah orang yang dijauhkan atau didoakan agar dijauhkan dari kerahmatan Allah Ta'ala. Agar kita semua semakin memahami tentang betapa besarnya dosa memakan harta riba, maka saya mengajak pembaca untuk merenungkan sabda Rasulullah s.a.w berikut, yang menjelaskan kadar dosa memakan harta riba:

"(Dosa) riba itu memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan ialah semisal dengan (dosa) seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Dan sesungguhnya riba yang paling besar ialah seseorang yang melangggar kehormatan/harga diri saudaranya." (HR. Ath-Thabrani dan lainnya serta disahihkan oleh Al-Albani)

Karena hukum dan dosa riba demikian besarnya, maka sudah semestinya wajib atas setiap orang Islam untuk memahaminya dan mengetahui berbagai transaksi yang tergolong kedalamnya, agar tidak tergelincir dalam perbuatan dosa besar ini. Lebih-lebih lagi pada zaman sekarang, dimana sikap tamak untuk mengaut harta telah menguasai kebanyakan manusia.

Betapa besarnya dosa riba ini hinggakan Allah dan RasulNya mengisytiharkan perang keatas pengamal riba.

Sahabat nabi Ibnu 'Abbas r.a menjelaskan maksud ini dengan berkata, "Yakinilah (wahai para pemakan riba) bahwa Allah dan Rasul-Nya pasti memerangi kalian."

Pada riwayat lain beliau berkata, "Kelak pada hari kiamat, akan dikatakan kepada pemakan riba: Ambillah senjatamu untuk berperang (melawan Allah dan Rasul-Nya)."
Ibnul Qayyim berkata, "Allah Ta'ala menekankan hukum keharaman riba dengan suatu hal yang paling berat dan keras, yaitu berupa peperangan pemakan riba melawan Allah dan Rasul-Nya, Allah Ta'ala berfirman:
"Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu." (QS. Al-Baqarah: 279)

Pada ancaman ini, dinyatakan bahwa pemakan riba adalah orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana Allah juga telah mengumandangkan peperangan dengannya. Ancaman semacam ini tidak pernah ditujukan kepada pelaku dosa besar selain memakan riba yang berupaya membuat kerusakan di muka bumi. Hal ini dikarenakan masing-masing dari keduanya sedang berupaya membuat kerusakan di muka bumi.  Pemakan riba berbuat kerusakan dengan sikapnya yang enggan memudahkan kesusahan orang lain, melainkan dengan cara membebankan kepada mereka kesusahan yang lebih berat. Allah mengisytiharkan kepada pemakan riba peperangan dari-Nya dan dari RasulNya

sumber:http://petunjukzaman.blogspot.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan